kita jelaskan bahwa pengajuan dana darurat sosial tidak bisa cepat dalam pencairannya karena memerlukan proses yang panjang tetkait dengan pemenuhan administrasi dari verifikasi, hingga pencairan dana, dan tidak bisa memastikan berapa hari bisa cair, setelah kami jelaskan Keluarga pemohon bisa memahami klarifikasi dari kami, dan kami sarankan agar tetap bersabar menunggu sedang dalam proses, dari hasil kunjungan kami pemohon memang layak untuk dibantu karena KK tunggal an
Untuk memenuhi kebutuhan dasar para warga terdampak/penyintas bencana, Pemerintah Daerah melalui Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara menyalurkan bantuan logistik permakanan dan non permakanan bagi 3 KK di Desa Pasegeran, 8 KK Desa Sipedang dan 5 KK Desa Tlaga. Adapun masing-masing korban terdampak/penyintas bencana menerima paket bantuan yang diberikan berupa alat dapur, alat mandi, foodware, family kit, Kasur, kid ware, susu balita, gas LPG,karpet, mie instan dan jenis kebutuhan lainnya. Selama proses penyaluran, koordinasi dan sinergi yang baik antara tim Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara, BPBD, PMI dan relawan baik TAGANA, KSB, DESTANA, karang taruna maupun yang lain, sangat membantu dalam upaya penanganan bencana. Meskipun proses penyerahan dilaksanakan di Desa Sipedang akibat terbatasnya akses truk pengangkut bantuan,perwakilan pemerintah dari Desa Pasegeran dan Desa Tlaga ikut hadir mendampingi dan membantu warganya yang terdampak bencana untuk mengangkut barang bantuan sampai di desanya.
Dalam arahanya Sekcam Wanadadi Edy Susanto SH, juga mengingatkan untuk memperhatikan setiap kondisi kesehatan lansia penerima bantuan, contohnya lansia dengan kondisi kolestrol tinggi agar tidak mendapatkan juga makanan yang berkolesterol. Dan diharapkan makanan yang dimasak dalam keadaan baik serta fresh yang mengandung gizi baik untuk lansia. Dan berharap bantuan permakanan lansia menjadi bantuan yang berkelanjutan dari Pemerintah.
Sebanyak 12 paket permakanan, alat dapur, perlengkapan makan,family kit, 21 kasur, 5 paket kids ware dan susu balita didistribusikan oleh Tim Dinas Sosial PPPA dan dibantu relawan PMI dan BPBD serta disaksikan tim Inspektorat. Pemerintah Desa melalui Ketua RT menyampaikan ucapan trima kasih dan mohon maklum atas banyaknya kejadian kejadian bencana yang terjadi di Desa Jembangan akibat cuaca ekstrem dan kondisi geografis tanah di Desa Jembangan. Beliau berharap bantuan inidapat membantu memudahkan aktivitas para pengungsi selama menghuni huntara.
Proses ini dianggap paling relevan dan akomodatif sebab di dalam musdes terkait kemiskinan banyak elemen yang di hadirkan selain dari Kades, Perangkat Pesa, Badan Perwakilan Desa, Tokoh Masyarakat, dan juga perwakilan dari unsur warga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan di Pemerintahan Desa tersebut. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut di harapkan mampu menjadi representasi kondisi yang sebenarnya ada di sebuah Pemerintahan Desa.Lebih lanjut dalam proses Musdes ini jika dilakukan dengan wisdom dan tujuan yang memang ke arah kemajuan sebuah desa, bukan menjadi sebuah wacana saja desa tersebut akan menjadi desa yang maju dan bermartabat
Kini Mujilah dan keluarganya berusaha bangkit pasca bencana yang dialaminya dengan bantuan dari banyak pihak baik pemerintah dan warga desa serta para relawan yang hadir mendampingi. Rabu, 28 Februari 2024, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara bersilaturahmi sekaligus membantu menyalurkan santunan ahli waris yang bersumber dari anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI berupa uang senilai Rp. 15.000.000 kepada Mujilah yang merupakan ahli waris dari Suhemi korban meninggal dunia bencana tanah longsor di Desa Pasegeran sebagai wujud rasa duka dan untuk membantu pemulihan pasca bencana.
Laporkan secara berjenjang kepada Pendamping PKH untuk di non aktifkan melalui aplikasi SIKS NG, selanjutnya KPM membuat surat kematian, akte kematian dan perbaharui Kartuu Keluarga (KK) melalui Pemerintah Desa
Laporkan ke pendamping sosial untuk di cek data kependudukan apakah sudah sesuai antara akta kelahiran, data kependudukan dan data yang ada di Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika ditemukan perbedaan data di adminduk, maka KPM memperbaiki di Desa/Kelurahan.Jika data adminduk, akta kelahiran dan di SIKS NG sama, maka cek data dapodik sudah sinkron antara Dapodik dan SIKS NG. Karena jika data Dapodik sekolah dengan SIKS NG tidak sinkron maka bantuan sosial PKH Komponen Pendidikan tidak bisa keluar/cair.
Pada dasarnya bantuan sosial PKH terletak pada data kelayakan maupun masih memenuhi syarat atau tidaknya karena bantuan PKH merupakan bantuan yang bersyarat. Terkait dengan perpindahan alamat pada dasarnya kita lihat apakah perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten atau sudah antar kota / provinsi. Jika perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten tentunya resiko pengaruh dengan bantuan yang bapak / ibu terima sangat kecil namun jika perpindahan sudah antar kota / wilayah tentunya tentunya membutuhkan banyak sekali proses yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi bantuan sosial yang bapak /ibu terima. namun jangan khawatir selama bapak / ibu masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial semua akan berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang bapak /ibu harapkan
Jika menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dapat melapor melalui Pendamping, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda
Keluarga tersebut belum masuk DTKS dan harus memiliki salah satu komponen kesehatan/pendidikan/kesejahteraan, sehingga perlu adanya pengusulan agar masuk DTKS dan bisa diusulkan secara berjenjang melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Sasaran penerima bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat. Seperti: 1. Komponen kesehatan, ada ibu hamil dan balita usia 0 sampai dg 6 tahun 2. Komponen pendidikan, anak yang masih bersekolah baik SD/MI sampai dengan SMA/SMK 3.Komponen kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Jadi jika tidak memiliki komponen di atas, walaupun terdaftar dalam DTKS tidak bisa menjadi peserta PKH. Dan sebaliknya, meskipun mempunyai komponen-komponen PKH tersebut tidak bisa menjadi peserta PKH selena keluarga tersebut tidak terdaftar dalam DTKS.
Tidak bisa. Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb)
Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH dikecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru ( KKS Instan). Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy EKTP, Membuat Surat Kehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH
Masyarakat yang berhak diusulkan sebagai PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Dimana kriteria keduanya telah ditetapkan oleh Menteri Sosial . Namun cecara umum, kriteria fakir miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sementara orang tidak mampu yang dapat masuk PBI adalah orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Ada. Menteri Sosial telah menetapkan Kriteria Fakir Miskin melalui Permensos No. 262 tahun 2022. Saat ini peraturan tersebut telalh diterapkan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG