Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, yaitu seseorang yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. TKSK bekerja di bawah koordinasi dan supervisi dinas sosial.
Kabupaten Banjarnegara memiliki 20 Orang TKSK dengan 1 Orang di setiap kecamatan