Laporkan secara berjenjang kepada Pendamping PKH untuk di non aktifkan melalui aplikasi SIKS NG, selanjutnya KPM membuat surat kematian, akte kematian dan perbaharui Kartuu Keluarga (KK) melalui Pemerintah Desa
Laporkan ke pendamping sosial untuk di cek data kependudukan apakah sudah sesuai antara akta kelahiran, data kependudukan dan data yang ada di Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika ditemukan perbedaan data di adminduk, maka KPM memperbaiki di Desa/Kelurahan.Jika data adminduk, akta kelahiran dan di SIKS NG sama, maka cek data dapodik sudah sinkron antara Dapodik dan SIKS NG. Karena jika data Dapodik sekolah dengan SIKS NG tidak sinkron maka bantuan sosial PKH Komponen Pendidikan tidak bisa keluar/cair.
Pada dasarnya bantuan sosial PKH terletak pada data kelayakan maupun masih memenuhi syarat atau tidaknya karena bantuan PKH merupakan bantuan yang bersyarat. Terkait dengan perpindahan alamat pada dasarnya kita lihat apakah perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten atau sudah antar kota / provinsi. Jika perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten tentunya resiko pengaruh dengan bantuan yang bapak / ibu terima sangat kecil namun jika perpindahan sudah antar kota / wilayah tentunya tentunya membutuhkan banyak sekali proses yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi bantuan sosial yang bapak /ibu terima. namun jangan khawatir selama bapak / ibu masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial semua akan berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang bapak /ibu harapkan
Jika menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dapat melapor melalui Pendamping, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda
Keluarga tersebut belum masuk DTKS dan harus memiliki salah satu komponen kesehatan/pendidikan/kesejahteraan, sehingga perlu adanya pengusulan agar masuk DTKS dan bisa diusulkan secara berjenjang melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Sasaran penerima bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat. Seperti: 1. Komponen kesehatan, ada ibu hamil dan balita usia 0 sampai dg 6 tahun 2. Komponen pendidikan, anak yang masih bersekolah baik SD/MI sampai dengan SMA/SMK 3.Komponen kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Jadi jika tidak memiliki komponen di atas, walaupun terdaftar dalam DTKS tidak bisa menjadi peserta PKH. Dan sebaliknya, meskipun mempunyai komponen-komponen PKH tersebut tidak bisa menjadi peserta PKH selena keluarga tersebut tidak terdaftar dalam DTKS.
Tidak bisa. Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb)
Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH dikecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru ( KKS Instan). Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy EKTP, Membuat Surat Kehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH
Masyarakat yang berhak diusulkan sebagai PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Dimana kriteria keduanya telah ditetapkan oleh Menteri Sosial . Namun cecara umum, kriteria fakir miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sementara orang tidak mampu yang dapat masuk PBI adalah orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Ada. Menteri Sosial telah menetapkan Kriteria Fakir Miskin melalui Permensos No. 262 tahun 2022. Saat ini peraturan tersebut telalh diterapkan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG
Benar. Sejak kementrian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait verifikasi ketidaklayakan penerima bantuan sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan. Namun pada saat ini cakupannya telah berkembang karena Kementrian Sosial melakukan upaya sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, dll
Bisa. Melalui mekanisme pergantian pengurus. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus hanya penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Jika anda mengalami penonaktifan PBI, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dapat ditindaklanjuti. Apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan
ART adalah kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam CekBansos, artinya nama dan pengaturan alamat yang dimasukan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga atau anggota keluarga dari KPM PKH. Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan. Jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut tergantung pada pemenuhan kriteria komponen yang dimiliki keluarga tersebut.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Bantuan iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementrian Kesehatan RI kepada BPJS Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan jaminan kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku
Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial dengan kriteria; ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0-6 tahun, anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTS atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lanjut usia 70 tahun keatas, penyandang disabilitas berat.
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui pendamping bansos, pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dari Kementrian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada disekitar anda. Berikut adalah tutorial YouTube terkait : aplikasi CekBansos menu usul dan sanggah, Yuk Cek Menu Usul dan Sanggah.
Bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang untuk mempertahankan kepesertaan bansos secara terus menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak layak menjadi penerima.
Anda dapat menghubungi pendamping bansos terdekat atau pengurus RT/RW setempat, atau langsung konfirmasi ke pemerintah desa/kelurahan setempat. Jika tidak selesai, anda bisa konfirmasi ke bagian pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial PPPA. Layanan tersebut juga dapat diakses melalui beranda di website ini.
Masyarakat bisa melaporkan diri melalui RT/RW/Kadus/Kades/Lurah. Atau mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi CekBansos. Selanjutnya akan dilakukan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan.
Pengusulan DTKS ataupun pengusulan program bantuan reguler Kementrian Sosial RI, seperti PKH, PBI, dan semacamnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah llingkup terkecil, yaitu Desa/Kelurahan. Namun demikian, warga masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi CekBansos
Iya. Berdasarkan UU no. 13/2011 dan Peraturan Mensos no. 3/2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS dan DTKS berbasis data kependudukan. Jadi masyarakat yang ingin menerima bantuan harus memastikan data kependudukannya lengkap dan benar.
Silahkan segera laporkan melalui nomor pengaduan 085186869129. Atau masuk melalui halaman pengaduan di website ini (masuk ke beranda-perlindungan anak). masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah desa setempat, RT/RW, dan Polsek setempat. Pemerintah daerah telah menyiapkan pusat perlindungan bagi perempuan dan anak, dimana nanti akan diberikan rumah aman, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan korban.
Seluruh masyarakat dapat melihat data penerima kemiskinan secara mandiri. Yaitu melalui aplikasi CekBansos yang sudah disediakan pemerintah. Caranya adalah dengan masuk ke aplikasi melalui browser (google chrome, safari, dll) atau klik link CekBansos dibawah. Jika kesulitan mengakses internet, masyarakat bisa menanyakan kepada pemerintah desa (RT/RW/Perangkat Desa) atau PUSKESOS/SLRT yang ada di kantor Dinsos PPPA