Pada hari Jum’at, 24 November 2023, di Pendopo Dipayuda Adigraha telah dilaksanakan pengukuhan Ikatan Perempuan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI). Dimana Ketua IPEMI Jawa Tengah menetapkan kepengurusan IPEMI Banjarnegara untuk masa bakti 2023-2027.IPEMI merupakan wadah bagi para perempuan yang ingin mendarmabaktikan dirinya bagi kemajuan perempuan muslimah, terutama melalui kewirausahaan.
Perempuan sering di sebut dalam budaya jawa sebagai konco wingking yang memang di batasi secara partisipasinya dalam hampir di seluruh aspek kehidupan dan pembangunan, sebab di indonesia ideologi patriarki masih sangat kental,namun jaman berubah dimana kesetaraan gender menjadi isu penting dan krusial untuk segera di aktualisasikan, bahwasanya perempuan itu bukan sekedar konco wingking, pelengkap, pemanis dll, penyebutan tersebut sudah tidak relevan dan di harapkan perempuan juga menjadi pioner dalam kegiatan pembangunan baik mereka yang bekerja di sektor swasta ataupun justru mereka yang ada di sektor pemerintahan.
Proses pertumbuhan dan perkembangan manusia berlangsung sepanjang masa, sejak dari janin, bayi, balita, remaja, dewasa hingga masa tua. Proses menua berlangsung secara alamiah, terus menerus dan berkesinambungan. Pada akhirnya akan menyebabkan perubahan anatomi, fisiologi dan biokimia pada jaringan tubuh sehingga mempengaruhi fungsi dan kemampuan tubuh secara keseluruhan.
Sementara di Banjarnegara, untuk periode Juli-Agustus 2023, PKH di salurkan untuk 47.192 keluarga miskin dengan nominal sebesar Rp 23 miliar. Periode September - Oktober 2023 disalurkan untuk 44.414 keluarga miskin dengan nominal sebesar Rp 20 miliar. Sementara untuk penyaluran November - Desember, jumlah penerima PKH mengalami penurunan menjadi 36.424 keluarga miskin, dengan nominal Rp 17,4 miliar. Jumlah penerima PKH selalu fluktuatif, karena setiap bulan hampir bisa dipastikan ada perubahan penerima. Penyebabnya karena PKH merupakan bantuan bersyarat, sehingga ketika penerima tidak lagi memenuhi syarat penerimaan maka secara otomatis namanya akan di coret dari daftar. Syarat utama sebagai penerima PKH adalah miskin. Sehingga apabila penerima telah lepas dari keadaan miskin, maka otomatis ia akan berhenti sebagai penerima.
Kegiatan ini menunjukan adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah untuk menjaga dan memenuhi hak anak. Salah satu hak asasi yang paling mendasar. Dimana kebijakan atas pemenuhan tersebut akan menentukan kualitas anak-anak, generasi penerus Bangsa di masa depan.Kebijakan hari ini akan menentukan generasi seperti apa yang akan mengisi Indonesia di usia emas nanti. Tahun 2045, ketika Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan, ketika Indonesia menikmati bonus demografi, ketika Indonesia menjadi salah satu ekonomi terbesar didunia.Kita ingin Indonesia hari itu diisi dengan generasi muda yang kuat, pintar, berkarakter dan tangguh. Bukan generasi yang lemah, tertinggal, dan problematik.
Kita terus mengharapkan dukungan perusahaan dan sektor swasta, untuk mendukung pemenuhan terhadap hak anak. Beberapa ide yang cukup revolusioner terus berkembang saat ini. Terutama di negara-negara maju. Seperti hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan, sanksi penutupan bagi perusahaan yang mempekerjakan anak-anak, dan lain sebagainya. Tentu saja, keterlibatan swasta dalam penyusunan regulasi akan semakin menjamin bahwa pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan keberlangsungan usaha pelaku bisnis di sektor swasta. Karena tanpa mereka, lapangan kerja akan hilang dan kemiskinan semakin merajalela.
Laporkan secara berjenjang kepada Pendamping PKH untuk di non aktifkan melalui aplikasi SIKS NG, selanjutnya KPM membuat surat kematian, akte kematian dan perbaharui Kartuu Keluarga (KK) melalui Pemerintah Desa
Laporkan ke pendamping sosial untuk di cek data kependudukan apakah sudah sesuai antara akta kelahiran, data kependudukan dan data yang ada di Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika ditemukan perbedaan data di adminduk, maka KPM memperbaiki di Desa/Kelurahan.Jika data adminduk, akta kelahiran dan di SIKS NG sama, maka cek data dapodik sudah sinkron antara Dapodik dan SIKS NG. Karena jika data Dapodik sekolah dengan SIKS NG tidak sinkron maka bantuan sosial PKH Komponen Pendidikan tidak bisa keluar/cair.
Pada dasarnya bantuan sosial PKH terletak pada data kelayakan maupun masih memenuhi syarat atau tidaknya karena bantuan PKH merupakan bantuan yang bersyarat. Terkait dengan perpindahan alamat pada dasarnya kita lihat apakah perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten atau sudah antar kota / provinsi. Jika perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten tentunya resiko pengaruh dengan bantuan yang bapak / ibu terima sangat kecil namun jika perpindahan sudah antar kota / wilayah tentunya tentunya membutuhkan banyak sekali proses yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi bantuan sosial yang bapak /ibu terima. namun jangan khawatir selama bapak / ibu masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial semua akan berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang bapak /ibu harapkan
Jika menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dapat melapor melalui Pendamping, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda
Keluarga tersebut belum masuk DTKS dan harus memiliki salah satu komponen kesehatan/pendidikan/kesejahteraan, sehingga perlu adanya pengusulan agar masuk DTKS dan bisa diusulkan secara berjenjang melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Sasaran penerima bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat. Seperti: 1. Komponen kesehatan, ada ibu hamil dan balita usia 0 sampai dg 6 tahun 2. Komponen pendidikan, anak yang masih bersekolah baik SD/MI sampai dengan SMA/SMK 3.Komponen kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Jadi jika tidak memiliki komponen di atas, walaupun terdaftar dalam DTKS tidak bisa menjadi peserta PKH. Dan sebaliknya, meskipun mempunyai komponen-komponen PKH tersebut tidak bisa menjadi peserta PKH selena keluarga tersebut tidak terdaftar dalam DTKS.
Tidak bisa. Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb)
Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH dikecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru ( KKS Instan). Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy EKTP, Membuat Surat Kehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH
Masyarakat yang berhak diusulkan sebagai PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Dimana kriteria keduanya telah ditetapkan oleh Menteri Sosial . Namun cecara umum, kriteria fakir miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sementara orang tidak mampu yang dapat masuk PBI adalah orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Ada. Menteri Sosial telah menetapkan Kriteria Fakir Miskin melalui Permensos No. 262 tahun 2022. Saat ini peraturan tersebut telalh diterapkan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG