Berita bulan ini
  • No items found.

Badut Jalanan

Akhir-akhir ini bukan saja di kota besar, di kota yang relatif kecilpun banyak bermunculan fenomena badut jalanan, mereka biasanyaakan mangkal di lampu merah dengan kostum badut aneka warna dan kadang membawa kotak musik dan yang paling utama adalah tempat kaleng bekas cat ukuran sedang sebagai sarana mereka menerima uang dari para pengguna jalan yang kadang dengan terpaksa harus memberi, atau yang sedang membawa anak karena melihat badut mendekat juga ikut memberikan uangnya, terkesan kecil mungkin antara Rp.1000-2.000 namun jika dalam sehari mereka banyak yang memberi maka jumlahnya menjadi berlipat dan mungkin lebih banyak dari pada gaji buruh pabrik yang harus berangkat pagi pulang malam dengan upah UMK.

Fenomena badut jalanan seolah menjadi normal, namun pada dasarnya mereka menggunakan kostum badut warna-warni agar menghilangkan stigma bahwasanya mereka adalah perwujudan dari sebuah kegiatan mengemis dengan balutan dan kemasan yang seolah menyenangkan dan menghibur.

Badut jalanan adalah fenomena yang menarik setelah manusia adanya silver yang  sebenarnya tujuannya sama mendapatkan benefit dari sebuah kegiatan dengan kostum yang menarik namun sayangnya benefit tersebut  di dapatnya dari proses meminta-minta/mengemis dijalanan.

Kemunculan banyaknya badut jalanan ini pasti tidakterlepas dari beberapa sebab yang terjadi di sebuah kota.

1. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran disebuah kota sehingga beberapa ora terpaksa harus mencari nafkah dengan cara tersebut, namun juga perlu di perhatikan dari sisi sosial kadang seseorang dengan kondisi yang prima (sehat dan bisa bekerja) malah justru menjadi badut jalanan sebab mereka malas bekerja di beberapa sektor yang cenderung kasar dan dengan upah tidak seberapa sehingga mereka berpikir dengan menjadi badut jalanan adalah jalan pekerjaan yang lebih proper,ini yang perlu kita cermati bersama, sebab dalam kondisi apapun mengemis tidaklah diperbolehkan. (secara aturan)

2. Kurangnya Pengawasan dan penegakan hukum, sebuah kegiatan yang sejatinya menganggu ketertiban umum adalah kegiatan yang melanggar aturan dan fenomena badut jalanan ini jelas menganggu ketertiban umum khususnya untuk pengguna jalan, sebab mereka akan turun ke jalan untuk mendekat dan meminta-minta sehingga membuat kondisi lalu lintas terganggu, kondisi ini perlu di adakan pengawasan dan penertiban oleh pihak yang berwenang dalam suatu kota sehingga kota tersebut bebas dari segala bentuk kemasan pengemis.

oleh :
Oleh : Luqman Nurhidayat, S.E