Fenomena badut jalanan seolah menjadi normal, namun pada dasarnya mereka ada menggunakan kostum badut warna-warni agar menghilangkan stigma bahwasanya mereka adalah perwujudan dari sebuah kegiatan mengemis dengan balutan dan kemasan yang menyenangkan dan menghibur. Badut jalanan adalah fenomena yang menarik setelahmanusia silver yang sebenarnya tujuannya sama mendapatkan benefit dari sebuah kegiatan dengan kostum yang menarik namun sayangnya benefit tersebut adalah di dapatnya dari proses meminta-minta dijalanan.
Terobosan baru dari Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara dengan mengusung Program Pelatihan dan Salur Kerja. Program ini merupakan program yang menyasar masyarakat Kabupaten Banjarnegara usia produktif untuk dapat disalurkan bekerja secara langsung setelah selesai mengikuti pelatihan. Nantinya, peserta pelatihan akan disalurkan bekerja pada perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Dinsos PPPA dan juga LKP INKA sesuai dengan jenis keterampilan yang telah diikuti peserta.
Rekapitulasi Laporan Pelayanan pada Puskesos SLRT "Gilar Sentosa" Juli 2024
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 hanya tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk melaksanakan rangkaian kegiatan HUT RI, tak terkecuali Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara. Tahun 2024 ini, Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara berperan sebagai Koordinator Seksi Apel Kehormatan dan Renungan Suci Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tugas Pendamping Sosial PKH dalam Kegiatan ini adalah kunjungan langsung ke rumah KPM PKH yang masuk preslist data resertifikasi selanjutnya melakukan wawancara untuk beberapa poin pertanyaan seperti pekerjaan, penghasilan, dan tanggungan biaya yang harus dikeluarkan keluarga tersebut, selain itu juga kondisi rumah KPM PKH dari fasilitasnya, kondisi perabotanya, dan juga perlu di ketahui aset yang di milikinya sehingga Pendamping bisa menganalisis KPM tersebut secara riil, sehingga didapatkan rekomendasi terkait kepesertaan dan status KPM PKH tersebut.
Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara sebagai instansi yang menangani permasalahan kesejahteraan sosial terus melakukan kegiatan yang dapat membantu meningkatkan kualitas roda kehidupan masyarakat. Tidak berjalan sendiri, Dinsos PPPA selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan misi-misi kemanusiaan tersebut. Kali ini, Dinsos PPPA bekerjasama dengan Lazismu Banjarnegara dan Komunitas CAYD dalam kegiatan distribusi sembako bagi 12 (dua belas) warga Kecamatan Wanadadi yang tersebar di beberapa desa.
Laporkan secara berjenjang kepada Pendamping PKH untuk di non aktifkan melalui aplikasi SIKS NG, selanjutnya KPM membuat surat kematian, akte kematian dan perbaharui Kartuu Keluarga (KK) melalui Pemerintah Desa
Laporkan ke pendamping sosial untuk di cek data kependudukan apakah sudah sesuai antara akta kelahiran, data kependudukan dan data yang ada di Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jika ditemukan perbedaan data di adminduk, maka KPM memperbaiki di Desa/Kelurahan.Jika data adminduk, akta kelahiran dan di SIKS NG sama, maka cek data dapodik sudah sinkron antara Dapodik dan SIKS NG. Karena jika data Dapodik sekolah dengan SIKS NG tidak sinkron maka bantuan sosial PKH Komponen Pendidikan tidak bisa keluar/cair.
Pada dasarnya bantuan sosial PKH terletak pada data kelayakan maupun masih memenuhi syarat atau tidaknya karena bantuan PKH merupakan bantuan yang bersyarat. Terkait dengan perpindahan alamat pada dasarnya kita lihat apakah perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten atau sudah antar kota / provinsi. Jika perpindahan alamat tersebut masih dalam satu wilayah / kabupaten tentunya resiko pengaruh dengan bantuan yang bapak / ibu terima sangat kecil namun jika perpindahan sudah antar kota / wilayah tentunya tentunya membutuhkan banyak sekali proses yang nantinya tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi bantuan sosial yang bapak /ibu terima. namun jangan khawatir selama bapak / ibu masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial semua akan berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang bapak /ibu harapkan
Jika menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, dapat melapor melalui Pendamping, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti. juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda
Keluarga tersebut belum masuk DTKS dan harus memiliki salah satu komponen kesehatan/pendidikan/kesejahteraan, sehingga perlu adanya pengusulan agar masuk DTKS dan bisa diusulkan secara berjenjang melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Sasaran penerima bantuan PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat. Seperti: 1. Komponen kesehatan, ada ibu hamil dan balita usia 0 sampai dg 6 tahun 2. Komponen pendidikan, anak yang masih bersekolah baik SD/MI sampai dengan SMA/SMK 3.Komponen kesejahteraan sosial, yaitu lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Jadi jika tidak memiliki komponen di atas, walaupun terdaftar dalam DTKS tidak bisa menjadi peserta PKH. Dan sebaliknya, meskipun mempunyai komponen-komponen PKH tersebut tidak bisa menjadi peserta PKH selena keluarga tersebut tidak terdaftar dalam DTKS.
Tidak bisa. Sebab agar menjadi peserta PKH prosesnya harus berjenjang, mulai dari keluarga tersebut masuk ke DTKS kemudian barulah dari pusdatin yang mengelompokkan data tersebut kedalam kelompok penerima bansos (PKH, Sembako, KIS, RST (Rumah Sederhana Terpadu), PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dsb)
Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH dikecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru ( KKS Instan). Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy EKTP, Membuat Surat Kehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH
Masyarakat yang berhak diusulkan sebagai PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Dimana kriteria keduanya telah ditetapkan oleh Menteri Sosial . Namun cecara umum, kriteria fakir miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya. Sementara orang tidak mampu yang dapat masuk PBI adalah orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Ada. Menteri Sosial telah menetapkan Kriteria Fakir Miskin melalui Permensos No. 262 tahun 2022. Saat ini peraturan tersebut telalh diterapkan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG