Program Keluarga Harapan atau populer dengan singkatan PKH, adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan sejak tahun 2007.
Program bantuan bersyarat atau Conditional Cash Transfer, tidak hanya dilaksanakan di Indonesia. Di Brasil ada program yang sangat terkenal, yaitu Bolsa Familia. Yang menjadi program unggulan Presiden Lula da Silva. Di Argentina ada program Universal Child Allowance for Social Protection. Filipina ada Pantawid Pamilyang Pilipino Program, dan banyak lagi negara yang melaksanakan program bantuan tunai bersyarat.
Masing-masing program tentu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Masing-masing juga memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Termasuk PKH di Indonesia, sampai hari ini masih ada isu mengenai inclussion errors dan exclussion errors. Yaitu kondisi dimana keluarga miskin yang seharusnya mendapatkan tetapi tidak masuk daftar, dan sebaliknya, keluarga yang seharusnya tidak layak menerima tetapi masuk dalam daftar penerima.
Tetapi secara umum, Conditional Cash Transfer memiliki tingkat keberhasilan yang bagus. Dengan efektifitas yang lebih baik dari kebanyakan program penanganan kemiskinan lainnya.
Keunggulan dibanding program lain sudah banyak dibuktikan secara empiris. Salah satu contohnya adalah penelitian yang dilakukan oleh Abhijit Banerjee, penerima Nobel Ekonomi tahun 2019. Dia membandingkan efektifitas program Conditional Cash Transfer (CCT) di Indonesia, dengan bantuan non tunai. Hasilnya adalah CCT menghasilkan manfaat 45% lebih tinggi dibandingkan program bantuan non tunai. Salah satu sebabnya adalah karena bantuan non tunai membutuhkan biaya operasional yang lebih besar.
Bantuan tunai seperti PKH hanya membutuhkan biaya untuk men-transfer uang dari rekening negara ke rekening penerima bantuan, selanjutnya penerima bebas mengambil dan menggunakan dimana saja. Sehingga relatif tidak ada biaya. Tetapi bantuan non tunai membutuhkan biaya operasional yang besar. Mulai dari biaya pengadaan, biaya pengangkutan, biaya pendistribusian, dan banyak lagi. Sehingga masuk akal jika Banerjee menyimpulkan Cash Transfer seperti PKH lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan.
Saat ini di Indonesia, PKH masih jadi salah satu program unggulan dalam penanganan kemiskinan. Tanggal 1 November 2023, Pemerintah melalui Direktorat Jaminan Sosial menyalurkan bantuan PKH tahap III untuk 1,8 juta keluarga miskin. Dengan nominal mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara tahap sebelumnya, di bulan agustus dan oktober, masing-masing untuk 7,6 juta dan 6,8 juta keluarga miskin, dengan nominal Rp 3,7 triliun dan Rp 3,2 triliun.
Sementara di Banjarnegara, untuk periode Juli-Agustus 2023, PKH di salurkan untuk 47.192 keluarga miskin dengan nominal sebesar Rp 23 miliar. Periode September - Oktober 2023 disalurkan untuk 44.414 keluarga miskin dengan nominal sebesar Rp 20 miliar. Sementara untuk penyaluran November - Desember, jumlah penerima PKH mengalami penurunan menjadi 36.424 keluarga miskin, dengan nominal Rp 17,4 miliar.
Jumlah penerima PKH selalu fluktuatif, karena setiap bulan hampir bisa dipastikan ada perubahan penerima. Penyebabnya karena PKH merupakan bantuan bersyarat, sehingga ketika penerima tidak lagi memenuhi syarat penerimaan maka secara otomatis namanya akan di coret dari daftar. Syarat utama sebagai penerima PKH adalah miskin. Sehingga apabila penerima telah lepas dari keadaan miskin, maka otomatis ia akan berhenti sebagai penerima.
Syarat lainnya antara lain adalah Ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lanjut usia. Maka jika keluarga penerima yang sebelumnya memiliki ibu hamil, ketika si Ibu sudah tidak lagi hamil, maka jumlah PKH yang diterima akan berkurang. Demikian pula dengan anak sekolah, ketika anak itu sudah lulus, maka komponen untuk anak sekolah akan diberhentikan.
Proses afirmasi status penerima tersebut dikelola dalam sebuah sistem yang terintegrasi, yang dikelola oleh Kementrian Sosial RI, yaitu SIKS-DG. Dimana masyarakat dapat melihat, mengusulkan atau menyanggah datanya melalui aplikasi CekBansos. Link atau tautan untuk mengakses aplikasi-aplikasi tersebut dapat di buka melalui website Dinas Sosial ini.
Sehingga proses pengelolaan datanya sangat transparan. Selanjutnya tergantung Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat, untuk menjaga kualitas data tersebut. Agar inclussion errors dan exclussion errors dapat ditekan seminimal mungkin.