Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terdapat empat belas komponen yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan.
Pertama adalah persyaratan. Sebuah layanan publik harus memiliki ketentuan yang jelas atas syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan. Ketika publik akan mengakses layanan tersebut, harus ada kejelasan mengenai persyaratan yang dibutuhkan, baik syarat teknis maupun administratif. Selanjutnya, syarat-syarat tersebut harus mudah diakses oleh publik, baik melalui media elektronik seperti website, ataupun media konvensional seperti papan pengumuman dan semacamnya.
Kedua adalah sistem, mekanisme, dan prosedur.Yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan,termasuk layanan pengaduan. Dengan adanya SOP yang baku, maka peluang untuk terjadi dispute dan maladministrasi dalam pelayanan publik akan dapat ditekan.
Ketiga adalah jangka waktu penyelesaian.Sebuah layanan publik harus memiliki kepastian mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari awal sampai paripurna. Karena hal ini sangat vital bagi pengguna atau penerima layanan, sekarang banyak layanan publik yang menerapkan batas waktu pagi penyedia layanan. Contohnya adalah permohonan sanggah atas status DTKS, ketika dalam waktu 14 hari penyedia layanan (pemerintah) tidak merespon maka permohonan tersebut otomatis diterima.
Keempat adalah biaya / tarif. Setiap ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna atau penerima layanan harus jelas ditetapkan atau dibakukan secara formal. Sehingga penyedia layanan tidak boleh menerima uang lebih dari biaya yang telah ditetapkan tersebut.Besaran ongkos pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan antara penyedia layanan(pemerintah) dengan pengguna layanan (masyarakat) melalui proses legislasi.
Kelima adalah produk layanan. Setiap layanan publik harus memiliki kepastian mengenai produk layanan yang akan diterima oleh pengguna. Sehingga masyarakat mengetahui pasti apa yang akan mereka dapatkan ketika mengakses sebuah layanan.
Keenam adalah penanganan pengaduan,saran, dan masukan. Sebuah layanan harus memiliki kanal yang bisa diakses masyarakat untuk memberikan aduan, saran, dan masukan. Feedback dari masyarakat sebagai pengguna sangat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan terus-menerus kualitas layanan publik.
Ketujuh adalah dasar hukum. Setiap layanan publik perlu memiliki landasan hukum bagi pelaksanaannya. Karena dasar hukum akan memberikan payung bagi penyelenggara maupun pengguna. Salah satunya adalah dalam hal penggunaan sumberdaya publik dalam menjalankan layanan tersebut harus memiliki mandat melalui peraturan-perundang-undangan.
Kedelapan sarana prasarana /fasilitas.Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, penyelenggara perlu menyediakan sarana prasarana serta fasilitas yang cukup. Dimana penyediaan tersebut wajib memperhatikan inklusivitas kelompok rentan dan marginal. Contohnya adalah para penyandang disabilitas serta perempuan dan anak.
Kesembilan adalah kompetensi pelaksana.Kemampuan pelaksana dalam pelayanan publik akan menentukan pengalaman pengguna.Jika pelaksana memiliki kapasitas dan kompetensi yang baik, maka pengguna akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan. Selain itu pelaksana yang kompeten akan mampu membantu penyelesaian masalah dengan lebih baik.
Kesepuluh adalah pengawasan internal. Untuk menjaga pelayanan baik dapat berjalan secara konsisten, dibutuhkan pengendalian dan pengawasan yang efektif. Lapis pertama dari pengawasan adalah pengawasan internal. Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. Agar pengawasan berjalan efektif, perlu ada prosedur dan standar pengawasan yang jelas. Termasuk dokumentasi dan tindak lanjut hasil pengawasan yang jelas dan terukur.
Kesebelas adalah jumlah pelaksana. Untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik, tidak cukup hanya kualitas pelaksana saja yang terpenuhi, tetapi juga perlu tersedia jumlah pelaksana yang cukup. Sehingga pengguna terhindar dari risiko waktu antri yang panjang dan peluang terjadinya human errors.
Keduabelas adalah jaminan pelayanan. Penyelenggara pelayanan wajib memberikan jaminan kepastian bahwa pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan. Sehingga jika ada penyimpangan maka ada kompensasi yang harus diberikan kepada pengguna.
Ketigabelas adalah jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan. Penyelenggara wajib memberikan keyakinan kepada pengguna bahwa dalam memperoleh pelayanan, mereka terbebas dari risiko, bahaya dan keragu-raguan. Terutama pada era digital ini salah satu risiko yang tinggi adalah penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi milik pengguna layanan.
Keempatbelas adalah evaluasi kinerja pelayanan. Evaluasi berkala dan berkesinambungan akan menjaga kualitas pelayanan tetap berjalan sesuai ekspektasi para pemangku kepentingan. Selain itu, evaluasi yang baik akan menjaga pelayanan terlaksana sesuai kaidah-kaidah yang berlaku. baik norma hukum, sosial, maupun kepatutan.