Beberapa pertanyaan yang paling sering muncul dalam kanal aduan masyarakat tentang bantuan sosial adalah “saya dari keluarga tidak mampu, tetapi tidak mendapatkan BLT, bagaimana caranya?” dan “si A orang mampu, kenapa dia dapat bantuan dari pemerintah?”.
Pertanyaan-pertanyaan senada sering sekali dilontarkan masyarakat. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, sejak Pandemi COVID 19 melanda. Seiring dengan melonjaknya alokasi bantuan sosial kepada masyarakat, semakin banyak pula komplain dari masyarakat.Terutama yang menyatakan ada orang yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan atau ada orang yang sudah mampu tetapi menerima bantuan. Atau dalam manajemen data disebut sebagai inclussion errors dan exclusion errors.
Hari ini, di Harian Suara Merdeka, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan bahwa setengah juta penerima Bansos dari pemerintah adalah warga yang berkecukupan. Indikasinya adalah hasil pemadanan antara data kementerian Sosial dengan data dari BPJS TK. Ditemukan 493 ribu penerima Bansos adalah pekerja yang upahnya di atas UMK atau UMR.
Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah telah menyediakan kanal atau piranti yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengecekan secara langsung mengenai status kesejahteraannya. Baik statusnya sendiri, keluarganya, atau masyarakat disekitarnya yang masih satu Desa/Kelurahan. Kanal tersebut adalah aplikasi CekBansos milik Kementerian Sosial RI, yang dapat diakses melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui kanal tersebut siapapun dapat melakukan pengecekan, apakah seseorang menerima bantuan sosial tertentu atau tidak. Sehingga ketika masyarakat menemukan kondisi yang tidak sesuai, masyarakat secara mandiri dapat mengajukan usulan melalui aplikasi tersebut. Tata cara untuk mengusulkan maupun menyanggah data penerima bantuan sosial dapat dilihat pada tautan berikut : CekBansos menu usul dan sanggah, Yuk Cek Menu Usul dan Sanggah.
Masyarakat bisa mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk ke dalam DTKSdan/atau menerima bantuan tertentu. Contohnya ketika kita menemukan ada tetangga yang benar-benar tidak mampu tetapi tidak memiliki kartu KIS atau BPJS. Kita bisa mengusulkan yang bersangkutan untuk dimasukan dalam DTKS,kemudian diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI, yang akan mendapatkan kepesertaan BPJS secara gratis.
Atau ketika masyarakat menemukan ada seseorang yang sebenarnya berkemampuan ekonomi yang cukup, tetapi masih menerima bantuan sosial. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi CekBansos untuk memberikan tanggapan kelayakan. Tentu saja dengan dilampiri bukti-bukti yang jelas agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi, masyarakat masih dapat melaporkan kondisi tersebut secara langsung kepada pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, atau ke Dinas Sosial PPPA dengan menyertakan identitas, alamatterlapor, serta bukti-bukti yang jelas.
Dengan kanal-kanal yang tersedia, sangat diharapkan kontrol sosial dari masyarakat akan meningkat, dan program-program jaring pengaman sosial yang dijalankan oleh Pemerintah akan semakin akurat serta tepat sasaran. Sehingga akan semakin menjamin terwujudnya penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.