Dari data pada situs e-kekerasan.jatengprov.go.id, pada semester I 2023 ini, jumlah kejadian kekerasan di Banjarnegara mencapai 41 kasus. Dimana 80% korban adalah anak-anak, dan sebaliknya sebagian besar pelaku adalah orang dewasa. Sementara dari aspek kelompok gender, 80% korban adalah perempuan dan 90,6% pelaku adalah laki-laki.
Data ini menunjukan urgensi dari perlindungan terhadap perempuan dan anak. Karena mereka adalah kelompok rentan yang sering berada dalam posisi tidak berdaya. Baik secara ekonomi, sosial,maupun kultural.
Dalam kepentingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berproses untuk membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Pengembangan dari unit layanan PPA yang saat ini sudah beroperasi di Jl. HOS Cokroaminoto, Banjarnegara.
Melalui pembentukan UPTD PPA, diharapkan pemerintah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam melakukan penjangkauan dan pelayanan terhadap korban kekerasan serta kelompok yang berpotensi menjadi korban kekerasan.
Agenda tersebut selaras dengan arahan Presiden pada rapat terbatas kabinet tanggal 9 januari 2020. Dimana Presiden menyatakan perlu ada perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan pada anak. selain itu, Presiden memerintahkan untuk dilakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan membentuk One Stop Service (OSS). Agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Selain penekanan pada proses penegakan hukum yang memberi efek jera, pemerintah wajib menyediakan layanan dalam bentuk pendampingan hukum, rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial bagi para korban kekerasan.
Arahan tersebut juga ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui SE 460/813/SJ tahun 2020. Dimana Mendagri memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk memastikan program/kegiatan serta ketersediaan pembiayaan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dituangkan dalam dokumen RKPD.Bahkan apabila ada kebutuhan yang belum terpenuhi agar disediakan anggarannya pada APBD Perubahan.
Dengan terbitnya UU 12/2022, Pemerintah Daerah wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, perlindungan,dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Untuk itu, mari kita mendukung agenda Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk mewujudkan terbentuknya UPTD PPA di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2023.
Sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat tersedia dengan lebih baik. Dan negara dapat mewujudkan perlindungan yang paripurna bagi anak-anak generasi penerus bangsa yang hebat.