Berita bulan ini

Peran Sektor Swasta Dalam Pemenuhan Hak Anak

Minggu lalu, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara hadir pada rapat koordinasi APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia), di Semarang. Salah satu hasil rapat tersebut adalah menyepakati dibentuknya koordinator APSAI Provinsi Jawa Tengah. Dimana APSAI Kabupaten Kudus di pilih untuk menjadi ketua.

APSAI sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 2011 di Kota Solo. Pada acara the 2nd International Conference on Child-Friendly Asia Pacific. Sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dan dihadiri oleh 24 negara-negara di kawasan Asia Pasifik.

APSAI bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Asosiasi ini akan mendampingi, membantu, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak Anak.

Harapannya, APSAI dapat menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Karena sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah. Bersama anggota masyarakat, komunita, dan pemangku kepentingan lainnya, akan membentu pilar-pilar utama dalam Pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak Anak.

Di Banjarnegara, kepengurusan APSAI belum terbentuk. Namun perhatian kepada aspek-aspek ramah anak telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk sektor swasta, perusahaan-perusahaan yang ada di Banjarnegara. Semua elemen terlibat melalui CSR (Coorporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Hasilnya adalah penilaian Kabupaten Layak Anak, dimana Banjarnegara meraih predikat Madya, meningkat dari predikat sebelumnya yaitu Pratama.

Kita terus mengharapkan dukungan perusahaan dan sektor swasta, untuk mendukung pemenuhan terhadap hak anak. Beberapa ide yang cukup revolusioner terus berkembang saat ini. Terutama di negara-negara maju. Seperti hak cuti bagi suami yang istrinya sedang melahirkan, sanksi penutupan bagi perusahaan yang mempekerjakan anak-anak, dan lain sebagainya. Tentu saja, keterlibatan swasta dalam penyusunan regulasi akan semakin menjamin bahwa pemenuhan hak anak dapat dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan keberlangsungan usaha pelaku bisnis di sektor swasta. Karena tanpa mereka, lapangan kerja akan hilang dan kemiskinan semakin merajalela.

oleh :
Aditya Agus Satria, M.Ec.Dev., MA, Ak, CA