PENYERAHAN SANTUNAN AHLI WARIS KORBAN BENCANA TANAH LONGSOR DESA PASEGERAN KECAMATAN PANDANARUM

Bencana tanah longsor yang sering kali terjadi di beberapa titik wilayah rawan bencana di Kabupaten Banjarnegara pada awal tahun 2024, salah satunya Desa Pasegeran Kecamatan Pandanarum. Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 yang lalu, kabar duka menyelimuti keluarga Mujilah yang tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda yang dimilikinya akibat bencana tanah longsor yang menimpanya dan keluarganya, tetapi ia juga kehilangan salah satu anggota keluarganya Suhemi.

Kini Mujilah dan keluarganya berusaha bangkit pasca bencana yang dialaminya dengan bantuan dari banyak pihak baik pemerintah dan warga desa serta para relawan yang hadir mendampingi. Rabu, 28 Februari 2024, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara bersilaturahmi sekaligus membantu menyalurkan santunan ahli waris yang bersumber dari anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial RI berupa uang senilai Rp. 15.000.000 kepada Mujilah yang merupakan ahli waris dari Suhemi korban meninggal dunia bencana tanah longsor di Desa Pasegeran sebagai wujud rasa duka dan untuk membantu pemulihan pasca bencana.

Penyerahan Santunan secara simbolis diwakili oleh Ibu Enie Purwandari, SH Kabid Perlindungan,Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Dinas PPPA Kabupaten Banjarnegara kepada ahli waris, hadir mendampingi sekaligus menyaksikan Kasi Kesra Kecamatan Pandanarum, Kepala Dusun Desa Pasegeran, TKSK dan KSB (Kelompok Siaga Bencana) yang senantiasa ikut memantau dan mengkoordinasikan situasi dan kondisi kebencanaan di Pandanarum dan sekitarnya. Enie berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sehingga meskipun tidak dapat menggantikan yang hilang namun dapat membantu langkah awal keluarga dalam menjalani kehidupan pasca bencana yang berat dan berefek traumatis. Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara akan terus memantau perkembangan dan berupaya menjangkau lokasi-lokasi terdampak bencana hingga masa tanggap darurat bencana berakhir.

oleh :
Oleh : PPID