Lembaga Kesejahteraan Sosial atau LKS adalah organisasi atau perkumpulan yang dibentuk masyarakat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial atau pelayanan sosial kepada warganegara. Aktivitasnya dapat meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Permasalahan sosial yang ditangani bisa bermacam-macam. Mulai dari kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan,ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Kriteria LKS meliputi lembaga yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Seperti panti sosial, panti rehabilitasi sosial, dan seterusnya. Namun demikian, keduanya perlu memiliki kelengkapan administrasi yang cukup agar bisa didaftarkan pada Kementerian Sosial. Seperti AD/ART, nota pendirian yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat, keterangan domisili, dan seterusnya. Informasi rinci mengenai persyaratan-persyaratan tersebut dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan terkait (klik disini).
LKS wajib melakukan pendaftaran pada Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat. Pendaftaran tersebut ditujukan agar pengelolaan LKS dapat terjaga kualitasnya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Seperti eksploitasi terhadap anak,lansia, dan lain sebagainya. Selain itu, dengan status terdaftar, LKS akan memiliki peluang lebih baik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari sumber-sumber kesejahteraan sosial.
Bagi LKS yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial tanpa melakukan pendaftaran, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan, serta denda yang besarannya mencapai Rp 50 juta.