Berita tentang kekerasan terhadap anak seolah tidak pernah berhenti. Berapa hari yang lalu banyak diberitakan di media massa tentang DN, seorang anak yang baru berumur 7 tahun. Terpaksa melarikan diri dari rumahnya. Setelah disekap dan disiksa selama setengah tahun oleh ayah kandung dan keluarga tirinya.
Beruntung, tetangga yang didatangi DNk etika kabur, langsung tanggap dan melaporkan kepada otoritas setempat. Sehingga DN dapat tertolong dan seluruh terduga pelaku dapat diamankan oleh penegak hukum.
Kejadian-kejadian seperti yang dialami DN marak terjadi di sekitar kita. Data di KPAI pada tahun 2021 menunjukan ada 1.138 anak yang menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun psikis. Sayangnya ada indikasi kuat bahwa angka tersebut merupakan fenomena gunung es yang belum menunjukan kondisi sebenarnya.
Karena masih sangat banyak anak-anak korban kekerasan yang tidak mendapat kesempatan dan pertolongan sebagaimana yang DN dapatkan. Terutama karena akses untuk mencari bantuan atau sekedar lapor masih sulit dijangkau. Baik karena faktor lokasi/geografis, kondisi ekonomi, maupun faktor sosial/lingkungan yang cenderung acuh dan abai.
Di Banjarnegara, dari bulan Januari –September 2023 sudah ada 44 kasus kekerasan dengan korban anak-anak. Dimana sebagian besar korban, hampir 80% adalah anak perempuan. Dari seluruh kasus tersebut, 24 kasus adalah kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di luar rumahtangga. Sementara 8 kasus adalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga,baik fisik maupun psikis.
Merujuk dari data tersebut, ancaman kekerasan terhadap anak lebih dominan berasal dari non-keluarga, dibanding dari keluarga sendiri. Berbeda dengan angka kekerasan terhadap orang dewasa, dimana 80% kasus adalah kekerasan fisik/psikis yang terjadi dalam rumah tangga. Artinya ancaman kekerasan terhadap orang dewasa lebih banyak berasal dari keluarga sendiri. Bisa berasal dari pasangan, orang tua, maupun saudara.
Tindak kekerasan, terutama yang menimpa anak dan perempuan, merupakan tanggungjawab Dinas Sosial PPPA untuk penanganannya.Saat ini, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara sudah memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tugas pokoknya adalah menangani aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Letaknya di Jl. HOS Cokroaminoto, Banjarnegara. Nomor kontak aduan adalah 0851 8686 9129.
Unit tersebut sedang berproses untuk dikembangkanmenjadi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Agar kewenangan dansumberdaya yang dapat digunakan menyediakan perlindungan dapat lebih optimal. Terutama untuk mempermudah dan memperluas akses bagi korban kekerasan untuk melapor serta mendapatkan bantuan.
Lihatlah sekeliling anda...bantulah anak-anak yang menjadi korban kekerasan! Karena mungkin anda satu-satunya harapan mereka...