Berita bulan ini

Disabilitas atau Cacat?

Kata cacat tentu sudah tidak asing lagi di telinga dan di mata kita. Namun, apakah kita sudah paham arti kata cacat yang sesungguhnya? Dan apakah kita sudah betul dalam menggunakan kata cacat dalam kehidupan sehari-hari? Yuk, kita bahas bersama makna kata cacat yang sering kita gunakan ini!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi cacat adalah kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau akhlak). Lalu, setelah mengetahui definisi kata cacat, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kita sudah betul dalam penggunaannya terutama dalam menjuluki teman-teman yang memiliki hambatan dalam melaksanakan kegiatan dan mobilitas sehari-hari? Apakah kita masih sering menyebutnya dengan istilah penyandang cacat daripada penyandang disabilitas? Atau justru masih asing dengan kata disabilitas?

Wajar jika masih banyak yang merasa asing dengan kata disabilitas, sebab memang kata disabilitas merupakan kata serapan dari Bahasa asing (Inggris), “disability”, yang secara umum berarti ketidakmampuan seseorang untuk melakukan berbagai hal dengan cara yang biasa. Namun, tak kenal maka tak sayang, jadi mari kita bahas lebih lanjut tentang apa itu penyandang disabilitas.

Menurut UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Nah, saat ini kita sudah memiliki gambaran tentang makna kata cacat dan disabilitas. Apakah kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama? Manakah yang lebih tepat digunakan? Yuk, kita simpulkan!

Julukan penyandang cacat lebih memiliki konotasi negatif, karena dapat memberikan label/ predikat pada seseorang menjadi orang yang tidak berdaya bahkan tidak sempurna. Padahal,tidak ada satupun manusia yang sempurna, kan? Penggunaan kata cacat lebih tepat digunakan untuk menjuluki sebuah benda yang sudah rusak atau bahkan tidak dapat digunakan lagi.

Pemerintah Indonesia juga sudah mengubah penggunaan istilah cacat menjadi disabilitas. Terbukti dengan diperbaharuinya Undang-Undang (UU) yang sebelumnya UU No. 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat digantikan oleh UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU yang baru, diatur juga tentang 22 hak bagi penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapat pekerjaan dan juga hak untuk bebas dari stigma yang meliputi hak bebas dari pelabelan negatif terhadap kondisi disabilitasnya.

Sekarang sudah cukup jelas, ya?

Jadi, mari kita bersama-sama membiasakan diri untuk mengubah penyebutan dari yang semula Penyandang Cacat menjadi Penyandang Disabilitas untuk menuju Indonesia yang lebih inklusif, ya!

oleh :
Monika Aisha Nasella, S.I.P