Inklusivitas atau biasa dikenal dengan istilah Inklusif, adalah proses membangun masyarakat yang adil dan setara dengan memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap kesempatan, sumber daya dan layanan yang tersedia.
Dinsos PPPA hadir dalam pelayanan sosial sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk melayani masyarakat, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Layanan-layanan yang ada di Dinsos PPPA bersifat inklusif, artinya layanan-layanan yang ada dapat juga diakses bahkan diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang diatur secara resmi dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 Ayat 1. Untuk dapat membantu memenuhi hak-hak tersebut,Dinsos PPPA memiliki beberapa layanan, seperti :
a. Pelayanan di bidang Pendidikan; dalam membantu pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan Pendidikan, pelayanan Dinsos PPPA di bidang Pendidikan sejatinya diperuntukkan bagi keluarga miskin atau keluarga rentan, namun tidak membatasi kondisi fisik maupun mental seseorang. Artinya, penyandang disabilitas dari keluarga miskin/ rentan juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan Pendidikan untuk dapat terus melanjutkan jenjang Pendidikan yang sedang atau akan ditempuhnya. Syarat utama untuk mendapatkan bantuan iniadalah keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan.
b. Pelayanan di bidang Kesehatan; pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses kesehatan juga diakomodir oleh Dinsos PPPA. Sama halnya dengan bidang Pendidikan, pelayanan di bidang Kesehatan juga diperuntukkan bagi keluarga miskin/ rentan, tanpa membatasi kondisi fisik/ mental seseorang. Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan pembiayaan di Rumah Sakit (termasuk biaya melahirkan) juga dapat diajukan melalui Dinsos PPPA, asalkan berasal dari keluarga miskin/ rentan dan terdata dalam DTKS dan atau melampirkan SKTM dari Desa/ Kelurahan.
c. Pelayanan dalam program keterampilan; Dinsos PPPA rutin menyelenggarakan program pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Salah satu tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan, baik bekerja sebagai karyawan maupun bekerja dengan membuka usaha mandiri, sebab hal ini juga merupakan salah satu hak penyandang disabilitas yaitu akses untuk mendapatkan pekerjaan. Harapannya, penyandang disabilitas yang sudah mengikuti program pelatihan keterampilan akan memiliki atau mempertajam keterampilan yang dimiliki dan akan lebih mempermudah yang bersangkutan untuk mendapatkanpekerjaan yang layak.
d. Pelayanan di bidang Kesejahteraan Sosial; sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial, Dinsos PPPA memiliki beragam layanan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat,tak terkecuali bagi penyandang disabilitas yang juga memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Layanan dalam bidang ini diantaranya adalah santunan bagi penyandang disabilitas berat serta pemberian bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pemberian alat bantu disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masing-masing individu penyandang disabilitas tersebut. Selain itu, bantuan sosial lainnya yang diperuntukkan bagi keluarga miskin/ rentan, juga berlaku bagi penyandang disabilitas, dengan syarat termasuk dalam data DTKS seperti layanan di bidang lainnya.
Layanan-layanan di atas dapat diakses oleh penyandang disabilitas kapanpun dibutuhkan. Jadi, jika ada keluarga/saudara/ tetangga/ atau bahkan kalian sendiri yang membutuhkan layanan tersebut, jangan ragu untuk datang ke Dinsos PPPA Kabupaten Banjarnegara, ya!