Salah satu amanat dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2020 adalah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha adalah pembentukan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (FTJSLBU).Untuk pembentukan FTJSLBU Kabupaten Banjarnegara telah terbentuk dan ditetapkan oleh Pj Bupati Banjarnegara Tahun 2023. Forum TJSLBU tersebut dibentuk dengan harapan dapat mendorong dan memfasilitasi badan usaha atau perusahaan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungannya agar dapat sesuai sasaran dan juga tertib dalam proses pelaksanaannya.
Tanggungjawab Sosial Sosial dan Lingkungan Badan Usaha merupakan sebuah bentuk kehadiran Badan Usaha dalam berperan serta dalam pembangunan Daerah, baik dalam sektor Pendidikan, Sosial dan lainya. Ini menjadi menjadi penting sebab keuangan Daerah tidak akan mampu untuk mencukupi seluruh kegiatan pembangunan karena terbatas, sehingga peran Badan Usaha menjadi salah satu alternatif untuk memberikan solusi atas terbatasnya anggaran Daerah dengan kegiatan-kegiatan yang menyasar/berdampak langsung kepada masyarkat.
Adapun agenda atau acara pada pelaksanaan rakor dimaksud yaitu antara lain :
1. Laporan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan TSJLBU untuk Tahun 2023.
2. Sinkronisasi pelaksanaan TJSLBU dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024.
3. Tercapainya kesepakatan atau komitmen program yang akan dilaksanakan badan usaha atau perusahaan melalui Forum TJSLBU pada Tahun 2024.
Guna mendorong peningkatan peran serta badan usaha atau perusahaan dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha di lingkungan Kabupaten Banjarnegara maka ditahun yang akan datang perlu dirumuskan pemberian penghargaan atau award kepada badan usaha yang konsisten dalam melaksanakant anggungjawab sosial. Penghargaan ini nantinya juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan juga meningkatkan kredibilitas dari badan usaha itu sendiri