Pada tahun 2015, WHO mendefinisikan stunting sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan yang berada dibawah standar.
Sementara pada tahun 2020, definisi tersebut berubah. WHO menerangkan stunting sebagai kondisi anak yang pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi pada kurva pertumbuhan WHO, yang terjadi karena kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak cukup dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1.000 HPK.
Stunting merupakan tantangan bersama yang menjadi prioritas program untuk ditangani. Baik di tingkat daerah maupun nasional.
Stunting dipandang sebagai permasalahan strategis karena dalam jangka panjang akan menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari dampak kesehatan sampai dampak ekonomi. Seperti gangguan metabolik pada saat dewasa sampai potensi kerugian finansial yang diproyeksikan mencapai 2-3% dari PDB.
Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI tersebut merupakan momen penting untuk menjaga agar program penanganan stunting di daerah-daerah dapat dilaksanakan dengan efektif serta menghasilkan dampak yang optimal.